Polres Pringsewu Ungkap Komplotan Curanmor, Pelaku Utama Sempat Kabur

  • 06 Apr 2026 15:46 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sejumlah tersangka, termasuk pelaku utama yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, Senin 6 April 2026.

Wakil Kapolres Pringsewu, Kompol Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dalam keterangannya menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi, masing-masing atas nama pelapor Firdaus dan Salsabila.

Salah satu kasus terjadi di Jalan Satria, Gang Masjid Sunan Giri, Kecamatan Pringsewu, saat sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna silver BE 2714 ZY hilang saat terparkir di depan kamar kos. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah dibangunkan saksi pada dini hari.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menyisir wilayah Pringsewu dan mencari kendaraan yang diparkir di depan rumah atau kos tanpa pengawasan,” ujar Wakil Kapolres.

Kasus ini ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan pengecekan CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka utama berinisial Suradi di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu pada 22 Januari 2026.

Namun saat hendak ditangkap, tersangka disebut berupaya melawan petugas dengan menodongkan senjata api, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan senjata api berisi amunisi, alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan, serta barang bukti lain.

Dalam proses penyidikan, tersangka Suradi diketahui sempat melarikan diri dari RSUD Pringsewu pada 26 Januari 2026, saat akan menjalani tindakan medis.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kembali Suradi pada 2 April 2026 di wilayah Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil penelusuran, selama pelarian tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Yogyakarta, Semarang, Ponorogo, hingga Kediri, sebelum akhirnya diamankan.

“Pelaku utama ini adalah residivis kasus serupa di wilayah Lampung Selatan,” kata pihak kepolisian.

Selain Suradi, polisi juga menetapkan beberapa orang lain yang diduga terlibat, yakni Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani sebagai penadah, serta Indri Ika Prastisa yang diduga membantu pelaku bersembunyi dan melarikan diri.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Adi alias Doglang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka utama Suradi dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....