Kepergok Curi Mobil di Pringsewu, Warga Bandar Lampung Ditangkap

  • 08 Mar 2026 10:39 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Aksi pencurian mobil di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu dini hari, 7 Maret 2026, berakhir dramatis. Seorang pria berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, ditangkap warga bersama aparat kepolisian setelah kepergok mencuri mobil milik warga.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, EW ditangkap setelah aksinya mencuri mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto dipergoki oleh korban. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.55 WIB. Saat itu mobil korban terparkir di garasi rumahnya di Pekon Fajar Agung.

“Pelaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya. Namun aksi mereka dipergoki korban sehingga keduanya berusaha melarikan diri,” kata Ramon.

Salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian. Adapun EW mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor, tetapi berhasil ditangkap oleh korban bersama warga sekitar. Dalam upaya menghentikan pelaku, korban sempat terseret sepeda motor yang dikendarai EW hingga mengalami luka lecet.

Pelarian EW akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Warga yang telah berkumpul kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba di lokasi, EW sempat menjadi sasaran amuk massa. Tak lama berselang, aparat Polsek Pringsewu Kota tiba di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku guna mencegah aksi main hakim sendiri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang terselip di pinggang pelaku. Polisi kemudian membawa EW beserta barang bukti sepeda motor dan senjata tajam tersebut ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tim kepolisian lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang kabur membawa mobil curian. Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari.

“Diduga mobil itu ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar,” ujar Ramon.

Namun dari hasil penyelidikan lanjutan, pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang. Sepeda motor itu dipinjam dengan alasan hendak membeli bahan bakar untuk mobil yang dibawanya.

Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Dari lokasi tersebut petugas tidak menemukan rekan pelaku, namun mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T, alat yang kerap dipakai untuk membobol kunci kontak kendaraan.

“Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil,” kata Ramon.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.

Saat ini EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita