Mobil yang Hilang di Pantai Sanggar Beach Berhasil Ditemukan Polisi

  • 19 Jun 2026 14:31 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda. Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga menemukan kembali kendaraan milik korban dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung. Polisi juga mengamankan dua terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

“Pelaku pencurian menggunakan mobil Toyota Vios untuk beraksi dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami mengamankan mobil Honda Brio milik korban, mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan,” ujar Sulyadi, Jumat 19 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula pada 1 April 2026 saat korban Rahayu (36) memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama rekannya, korban mendapati mobilnya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah mobil Toyota Vios berwarna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Berbekal hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Bandarlampung. Pada 9 April 2026, polisi menangkap BT di kawasan Telukbetung dan mengamankan mobil Toyota Vios yang digunakan dalam aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan milik korban yang telah berpindah tangan.

Pada 13 Juni 2026, petugas menemukan Honda Brio milik korban berada di wilayah Kecamatan Candipuro. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan tersebut dikuasai oleh SN dan AA yang mengaku memperoleh mobil itu melalui seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta.

Polisi juga menemukan mobil tersebut telah menggunakan nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Kedua terduga penadah berikut barang bukti berupa Honda Brio, STNK, dan BPKB kendaraan kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara SN dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....