Pelaku Penipuan Jual Beli Motor via Medsos Tertangkap
- 21 Jan 2026 08:42 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Pringsewu: Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang bermula dari transaksi jual beli melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban yang sepeda motornya dibawa kabur.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban, Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, mengunggah sepeda motor TVS BE 8747 FM miliknya untuk dijual melalui Facebook.
“Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 3,5 juta. Saat bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan dibawa ke bengkel untuk dicek, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ramon, Rabu 21 Januari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara. Setelah menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual secara COD seharga Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat pelaku diamankan, masih tersisa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Ramon.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan ZK merupakan residivis kambuhan. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....