Polresta Bandar Lampung Tangkap Buronan Pelaku Curanmor
- 21 Jun 2026 11:18 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Pelarian MR (24), pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi saat berlangsungnya pertunjukan kuda lumping di Kecamatan Kedamaian, akhirnya terhenti. Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, pelaku berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu 17 Juni 2026.
Pelaku diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Narada, Kampung Sawah Brebes, Kota Bandar Lampung, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa pelaku merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor Honda Karisma milik korban DAP, yang terjadi pada Minggu 19 April 2026 di kawasan Jalan Perwira II, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Sabtu 20 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban bersama ibunya menghadiri pertunjukan kuda lumping. Sepeda motor Honda Karisma milik korban diparkir di area lapangan tempat berlangsungnya acara. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang. Hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV mengungkap bahwa pelaku beraksi bersama seorang rekannya. Keduanya memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak terkunci stang sebelum membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara didorong menggunakan kaki menuju wilayah Tanjung Bintang.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang,” ujar Gigih.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut melalui perantara rekannya. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp600 ribu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk rekan pelaku yang turut berperan dalam aksi pencurian dan proses penggadaian kendaraan hasil kejahatan. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku BPKB, satu lembar STNK, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....