Residivis Narkotika Terlibat Curas, Polisi Amankan Dua Tersangka

  • 14 Feb 2026 09:58 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat curas dan curat di Kabupaten Mesuji. Polisi menangkap AF (36) bersama ES (49) dalam operasi gabungan.

AF merupakan warga Desa Adi Luhur, sedangkan ES warga Desa Harapan Mukti. Keduanya diamankan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus diwakili Kapolsek Tanjung Raya Iptu Dwi Endrianto menyebut AF memiliki catatan pidana sebelumnya. Polisi menilai rekam jejak ini menjadi perhatian dalam penyidikan.

“AF ini residivis penyalahgunaan narkotika, dan saat ini kami dalami keterlibatannya pada empat TKP,” ucap Iptu Dwi, Sabtu, 14 Februari 2026.

Kasus curas pertama dilakukan AF sendirian pada 22 Juli 2025. Korban seorang perempuan yang hendak belanja ke pasar di wilayah Gedung Ram.

“Korban dipepet saat berkendara hingga terjatuh lalu pelaku menodongkan golok dan mengambil uang korban Rp1.890.000,” ujarnya.

Selain itu, polisi mencatat percobaan curas yang melibatkan AF dan ES pada 30 Desember 2025. Korban disebut sempat dipukul di bagian kepala dengan benda tumpul sebelum pelaku kabur.

AF juga diduga mencuri satu unit mesin pompa air di Desa Wiralaga Mulya pada 25 November 2025. Mesin tersebut diambil dari teras rumah korban.

Kasus lain yang turut diungkap adalah pencurian getah karet seberat 800 kilogram. Aksi ini terjadi di lapak Karet Putra Kembar, Desa Gedung Mulya, pada 6 Juli 2025.

Polisi menangkap kedua tersangka setelah memperoleh informasi lokasi persembunyian dari warga. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa untuk pemeriksaan.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Tanjung Raya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal curas dan curat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....