Polres Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan

  • 04 Jun 2026 10:17 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Metro – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang pelaku kasus pengeroyokan. Kasus tersebut dilaporkan pada 24 Juni 2025 lalu. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di teras rumah warga di Jalan Nuri, RT 47 RW 10, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Korban diketahui berinisial T (57), seorang petani yang mengalami luka serius akibat aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan keterangan, korban dikeroyok oleh dua orang pelaku, salah satunya berinisial R.C, warga Banjarsari, Metro Utara. Korban dikeroyok dengan cara dipukul berulang kali di bagian kepala dan wajah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka hingga dua gigi bagian atas copot dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Jenderal A. Yani Metro.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Metro ‎IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku di wilayah Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.02 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka R.C di Metro Utara tanpa perlawanan,” ujar ‎IPTU Rizky Dwi Cahyo, Kamis 4 Juni 2026.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil visum dan kartu berobat korban sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....