Polisi Ungkap Motif Penikaman di Pasar Sarinongko Pringsewu

  • 20 Jan 2026 21:07 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Pringsewu - Polisi mengungkap motif penusukan terhadap seorang pedagang di Pasar Sarinongko, Kabupaten Pringsewu. Terduga pelaku nekat menusuk korban lantaran sakit hati setelah perasaannya kepada istri korban tidak mendapat respons, Selasa 20 Januari 2026.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengatakan terduga pelaku berinisial HP (24) tidak memiliki hubungan personal dengan korban. Pelaku justru mengenal istri korban sejak awal Januari 2026.

“Awalnya pelaku berkenalan dengan istri korban saat menumpang kendaraan dan kemudian meminta nomor telepon,” ujar AKP Ramon Zamora dalam keterangan tertulisnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Sejak perkenalan itu, pelaku kerap menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali mendatangi toko miliknya. Namun, pendekatan tersebut tidak mendapat tanggapan. Istri korban mengaku hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa.

Situasi memanas pada Senin, 19 Janurari 2026, saat pelaku berpapasan dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan itu, istri korban meminta pelaku agar tidak lagi mendatangi tokonya. Permintaan tersebut diduga memicu emosi pelaku.

“Pelaku merasa sakit hati karena perasaannya tidak diterima. Saat itu pelaku sempat mengancam akan melukai korban,” kata AKP Ramon.

Tak lama kemudian, pelaku mendatangi toko tempat korban berada di Pasar Sarinongko. Korban, Dwi Yayan Tohari (35), warga Pringsewu Selatan, saat itu tengah duduk di meja kasir. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan sebilah pisau.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat korban tersungkur usai ditusuk dan sempat mengejar pelaku keluar toko sebelum akhirnya terjatuh akibat luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat penusukan itu, korban mengalami luka robek di bagian leher dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Diberitakan, peristiwa penusukan terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian tersebut sempat memicu kepanikan warga pasar dan viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, pelaku terlihat sempat diamuk massa hingga mengalami luka-luka sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....