Polisi Ungkap Empat TKP Curas Curat di Mesuji
- 14 Feb 2026 09:39 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Mesuji - Polres Mesuji mengungkap rangkaian curas dan curat yang terjadi di beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Mesuji. Kasus ini menyeret dua tersangka yang kini telah diamankan.
Tersangka berinisial AF (36) warga Desa Adi Luhur, serta ES (49) warga Desa Harapan Mukti. Polisi menyebut AF beraksi sendiri di beberapa TKP, sementara sebagian dilakukan bersama ES.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus diwakili Kapolsek Tanjung Raya Iptu Dwi Endrianto menyampaikan pengungkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Polisi memetakan kejadian dari laporan para korban.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AF mengakui terlibat dalam empat TKP yang berbeda,” ucap Iptu Dwi, Sabtu, 14 Februari 2026.
TKP pertama terjadi pada 22 Juli 2025 di jalan poros Desa Sinar Laga menuju Desa Gedung Mulya. Korban seorang perempuan yang hendak belanja ke pasar.
“Korban dipepet saat berkendara hingga terjatuh, lalu pelaku menodongkan golok dan merampas uang Rp1.890.000,” ujarnya.
TKP kedua terjadi pada 30 Desember 2025 di Desa Sinar Laga. Pelaku diduga melakukan percobaan curas dan sempat menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
TKP ketiga adalah pencurian mesin pompa air di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji Pusat. Mesin itu disebut diambil dari teras rumah korban pada 25 November 2025.
TKP keempat berupa pencurian getah karet seberat 800 kilogram di lapak Karet Putra Kembar, Desa Gedung Mulya. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 6 Juli 2025.
Polisi menangkap kedua tersangka setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan mereka. Keduanya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 dan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....