Tradisi Pernikahan 7 Hari 7 Malam, Warisan Lampung
- 08 Feb 2026 19:14 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pernikahan 7 hari 7 malam menjadi salah satu tradisi adat masyarakat Lampung yang hingga kini masih dijaga. Acara ini tidak sekadar pesta, tetapi sarat makna filosofis, mengajarkan nilai kesungguhan, kehormatan, dan kebersamaan antar keluarga.
Melansir dari laman Warisan Budaya Takbenda Indonesia milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, angka “7” dalam tradisi ini melambangkan kesempurnaan dan keberkahan. Setiap hari memiliki rangkaian kegiatan tertentu yang menekankan hubungan sosial dan nilai adat Lampung.
Rangkaian pernikahan dimulai dengan penyambutan keluarga dan tamu, dilanjutkan dengan prosesi adat seperti blangikhan, yaitu penyampaian pesan atau nasihat secara halus dan santun, serta sekapur sirih sebagai simbol penghormatan. Acara inti termasuk ritual pernikahan sesuai adat kelompok Saibatin atau Pepadun.
Selama tujuh hari, keluarga mempelai juga menyelenggarakan hiburan adat berupa musik, tarian, dan syukuran bersama masyarakat. Hari terakhir biasanya ditutup dengan doa bersama dan pengantaran pengantin ke rumah baru, menandai awal kehidupan berumah tangga yang harmonis.
Tradisi ini menampilkan kearifan lokal Lampung, menekankan nilai sopan santun, persaudaraan, dan keharmonisan sosial. Meski zaman modern membawa perubahan, pernikahan 7 hari 7 malam tetap diperkenalkan kepada generasi muda untuk menjaga jati diri budaya Sai Bumi Ruwa Jurai.
Dengan pelestarian tradisi ini, masyarakat Lampung memastikan bahwa nilai adat tidak hilang, sekaligus menjadi media pendidikan budaya bagi anak cucu agar tetap memahami pentingnya tata krama dan kebersamaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....