Pegadaian Perkuat Layanan Bank Emas usai Fatwa Bulion Syariah Terbit

  • 18 Feb 2026 11:32 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa DSN-MUI Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Peluncuran fatwa yang dinilai menjadi tonggak baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (1

Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Landasan hukum fatwa ini merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Kehadiran fatwa ini juga memperkuat dukungan bagi perusahaan yang menjalankan usaha bulion, termasuk PT Pegadaian yang tercatat sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menekankan bahwa fatwa ini disusun untuk memperkuat ekosistem investasi emas di Indonesia, mengingat emas memiliki karakter sebagai instrumen lindung nilai.

Ia menyebut, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut dinilai dapat menjadi kekuatan modal domestik yang besar.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujar Kiai Cholil.

Dalam proses penyusunan fatwa, tim DSN-MUI juga melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.

Sejalan dengan itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, Novryandi, menyampaikan dukungan penuh terhadap peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai, fatwa ini memberikan kepastian hukum yang semakin kuat sekaligus mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai prinsip syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Ini tentu menjadi momentum penting untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” ujar Novryandi, dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.

Novryandi menambahkan, Pegadaian siap mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa bisnis emas Pegadaian selama ini dijalankan dengan dukungan underlying fisik yang nyata.

“Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung oleh emas fisik yang nyata,” jelasnya.

Dalam fatwa tersebut, struktur dan akad utama usaha bulion syariah dirinci dalam empat pilar kegiatan, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas. Fatwa juga mengatur konsep emas musya’, yaitu kepemilikan emas secara kolektif untuk menjaga transparansi dan menghindari unsur gharar dalam investasi emas digital.

Novryandi menjelaskan mekanisme musya’ secara sederhana melalui contoh skema Tabungan Emas.

“Misalnya ada 100 orang yang masing-masing menabung 10 gram emas, maka secara keseluruhan tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan aman di vault. Emas 1 kilogram tersebut menjadi milik kolektif dari 100 nasabah tersebut sesuai porsi kepemilikannya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita