Kode Etik Jurnalistik Jadi Dasar Kepercayaan Publik
- 06 Jun 2026 10:54 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kode etik jurnalistik menjadi landasan utama dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap insan pers.
Melansir Dewan Pers, kode etik dalam dunia Jurnalistik mengatur prinsip kerja wartawan agar menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dalam pedoman tersebut, wartawan diwajibkan melakukan verifikasi informasi, tidak menyebarkan berita bohong, serta menghormati hak privasi narasumber dalam setiap kegiatan peliputan.
Pelanggaran terhadap kode etik, seperti merekam secara diam-diam, mengambil foto atau video tanpa izin, serta menyajikan informasi yang tidak benar, dinilai tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Selain itu, pemberitaan yang mengandung unsur menyudutkan, memfitnah, hingga mengarah pada pemerasan dapat merusak citra profesi pers dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media.
Dewan Pers juga menegaskan pentingnya independensi dan itikad baik dalam setiap produk jurnalistik, sehingga informasi yang disampaikan tidak merugikan pihak tertentu.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi serta melaporkan jika menemukan praktik jurnalistik yang tidak sesuai dengan kode etik.
Dengan penerapan kode etik yang konsisten, insan pers diharapkan mampu menjaga integritas serta menjalankan fungsi sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....