Etika Bermedia Sosial Perkuat Demokrasi

  • 05 Jun 2026 15:07 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Adam Muhammad Yanis, SH., MH., menegaskan bahwa etika bermedia sosial dalam negara demokrasi tidak berarti membatasi masyarakat untuk berbicara. Sebaliknya, etika digital harus mendorong masyarakat berani menyampaikan pendapat dengan berlandaskan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

" Media sosial saat ini telah berkembang menjadi ruang diskusi publik yang memperluas kebebasan berekspresi. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran, sikap, dan kritik terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sosial maupun pemerintahan." ujar Yanis.

Adam Muhammad Yanis, SH., MH., menjelaskan bahwa banyak masyarakat masih merasa takut menyampaikan pendapat di media sosial karena khawatir dianggap melanggar hukum, khususnya setelah muncul berbagai kasus yang dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

" Perubahan UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 justru memberikan batasan sekaligus perlindungan hukum. Larangan dalam aturan tersebut lebih menitikberatkan pada penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan, bukan membatasi kritik atau keresahan yang disampaikan berdasarkan fakta." kata Yanis.

Dalam praktik demokrasi, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menyuarakan kritik terhadap kebijakan maupun penyimpangan yang terjadi selama tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau disinformasi. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru menjadi bagian penting dari kontrol sosial.

Sebagai penutup, Adam mengajak masyarakat untuk tidak takut berbicara di ruang digital. Ia menekankan prinsip “silakan bicara, tetapi siap diuji”, sehingga setiap pendapat yang disampaikan dapat memperkuat kualitas demokrasi sekaligus menjaga ruang publik yang sehat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....