BNNP Aceh Dorong Pecandu Narkoba Jalani Rehabilitasi tanpa Takut Dipidana
- 29 Jul 2026 10:09 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - BNNP Aceh mengajak masyarakat yang mengalami ketergantungan narkotika/ untuk tidak ragu melaporkan diri guna mendapatkan layanan rehabilitasi. BNN menegaskan, pengguna atau pecandu yang melapor dan bukan merupakan kurir maupun bandar narkob/a tidak akan diproses secara pidana, melainkan akan mendapatkan penanganan sesuai kondisi yang dialami.
Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Aceh, Saiful, mengatakan setiap pengguna yang datang akan terlebih dahulu menjalani asesmen oleh tenaga profesional. Tahapan tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat ketergantungan serta menentukan jenis rehabilitasi yang paling tepat.
Berdasarkan hasil asesmen, layanan rehabilitasi dibagi menjadi dua kategori. Pengguna dengan tingkat ketergantungan ringan atau masih dalam tahap coba-coba umumnya akan menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sementara bagi pecandu dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat, terutama yang telah mengalami persoalan sosial maupun keluarga, akan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap.
"Dikarenakan Aceh belum memiliki balai rehabilitasi khusus milik BNN, BNNP Aceh bekerja sama dengan lembaga mitra, termasuk yayasan swasta, rumah sakit, dan puskesmas yang berstatus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di bawah naungan Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial," kata Saiful.
Selain layanan rehabilitasi medis dan sosial oleh BNN, Pemerintah Aceh juga mendorong pendekatan berbasis keagamaan melalui dayah atau pesantren sebagai salah satu alternatif rehabilitasi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pembinaan mental dan spiritual sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui layanan rehabilitasi yang mudah diakses, BNNP Aceh berharap semakin banyak pengguna narkotika yang berani melapor dan menjalani proses pemulihan, sehingga dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....