Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate
- 08 Sep 2026 21:58 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026 pada Selasa 8 September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.538 pcs cartridge vape getar yang mengandung etomidate, 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara. Proses pemusnahan juga dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memasuki proses penyidikan dan mendapat izin untuk dimusnahkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
"Pemusnahan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli sampai Agustus, dan sesuai dengan aturan untuk segera dimusnahkan apabila sudah masuk dalam proses penyidikan dan sudah diizinkan untuk segera dimusnahkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari," kata Ari Wahyu Widodo.
Ia menjelaskan, sabu dan pil ekstasi atau MDMA dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.
Menurut Ari, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan. Yang lebih penting, kata dia, adalah kemampuan aparat dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Aceh.
"Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba," ujarnya.
Terkait ancaman hukuman bagi pengedar narkotika, Wakapolda menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan ketentuan hukum dan beratnya perkara yang dilakukan.
"Untuk para pengedar, sesuai dengan berat ringannya, sudah jelas hukumannya hukuman mati," tegas Ari.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut merusak masyarakat dan generasi muda di Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....