Sengketa Hak Asuh Wajib Utamakan Kepentingan Terbaik Anak

  • 28 Jul 2026 17:09 WIB
  •  Banda Aceh

RRI. CO. ID, Banda Aceh – Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penyelesaian sengketa hak asuh pasca perceraian. Orang tua diminta tidak menjadikan anak sebagai objek konflik, melainkan tetap menjamin terpenuhinya hak anak untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan pengasuhan dari kedua orang tuanya.

Hal tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, T. Mufardis Shadri, S.H.I., M.H., dalam dialog luar studio Banda Aceh Menyapa yang disiarkan langsung dari Kantor Dinas Sosial Aceh, Senin (27/7/2026), Programa 1 RRI Banda Aceh, dengan tema "Mengurai Problematika Pengasuhan Anak dari Berbagai Perspektif."

Mufardis menjelaskan bahwa dalam perkara hak asuh anak atau hadhanah, hakim tidak hanya berpatokan pada keinginan masing-masing pihak yang bersengketa. Sebaliknya, seluruh pertimbangan diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak, baik dari aspek psikologis, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.

"Yang menjadi fokus hakim bukan kepentingan penggugat ataupun tergugat, melainkan bagaimana hak dan masa depan anak tetap terlindungi setelah perceraian," ujarnya.

Ia menerangkan, bagi anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz, hakim memiliki kewenangan menentukan pihak yang paling layak memperoleh hak pengasuhan berdasarkan berbagai pertimbangan. Sementara itu, apabila anak telah berusia di atas 12 tahun, hakim wajib mendengarkan pilihan anak mengenai orang tua yang ingin mengasuhnya sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak anak sekaligus memastikan keputusan pengadilan benar-benar berpihak pada tumbuh kembang anak.

Mufardis juga menyoroti praktik salah satu orang tua yang sengaja menyembunyikan anak sehingga tidak dapat ditemui oleh orang tua lainnya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hak anak untuk tetap memperoleh kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tua, meskipun telah terjadi perceraian.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan hak asuh, Mahkamah Syariah selalu mencantumkan kewajiban bagi orang tua yang memperoleh hak asuh untuk tetap memberikan akses kepada pihak lainnya agar dapat bertemu dan menjalin hubungan dengan anak.

"Anak memiliki hak untuk mendapatkan perhatian, pendidikan, dan kasih sayang dari ayah maupun ibunya. Hak itu tidak boleh dihilangkan hanya karena konflik orang tua," katanya.

Lebih lanjut, Mufardis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perubahan identitas maupun pengangkatan anak di luar mekanisme hukum yang berlaku. Setiap perubahan identitas maupun pengangkatan anak harus melalui proses permohonan dan penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menilai praktik adopsi yang tidak sesuai prosedur dapat menghilangkan asal-usul anak, menimbulkan persoalan nasab dalam hukum Islam, hingga memunculkan masalah administrasi dan psikologis ketika anak mengetahui identitas sebenarnya.

Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, T. Mufardis Shadri, S.H.I., M.H., dalam dialog luar studio Banda Aceh Menyapa yang disiarkan langsung dari Kantor Dinas Sosial Aceh, Senin (27/7), Programa 1 RRI Banda Aceh, dengan tema "Mengurai Problematika Pengasuhan Anak dari Berbagai Perspektif.

Selain aspek hukum, Mufardis menekankan pentingnya penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi. Menurutnya, mediasi memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik dibandingkan harus sepenuhnya bergantung pada putusan hakim.

Dalam proses mediasi, pembahasan tidak hanya menyangkut hak asuh, tetapi juga mencakup tanggung jawab pemenuhan nafkah, pendidikan, dan masa depan anak setelah perceraian.

Ia mengingatkan pasangan yang sedang mengalami konflik agar tidak bertengkar di depan anak karena kondisi tersebut dapat menimbulkan gangguan psikologis yang berdampak panjang terhadap perkembangan anak.

"Tidak ada anak yang menginginkan kedua orang tuanya berpisah. Anak selalu ingin tumbuh bersama ayah dan ibunya. Karena itu, ego orang tua jangan sampai mengorbankan masa depan anak," ujarnya.

Menutup dialog, Mufardis mengajak seluruh orang tua memandang anak bukan hanya sebagai amanah, tetapi juga investasi terbesar bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

"Rawatlah anak dengan penuh kasih sayang, perhatikan pendidikannya, jaga kesehatan psikologisnya. Anak yang dibesarkan dengan baik akan menjadi investasi terbaik, tidak hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi Aceh, Indonesia, bahkan agama," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....