Regulasi Ketenagakerjaan di Aceh Perlu Pengawasan
- 26 Apr 2026 14:47 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Implementasi Qanun Ketenagakerjaan di Aceh kembali menjadi sorotan dalam dialog interaktif “Banda Aceh Menyapa” yang disiarkan Radio Republik Indonesia Banda Aceh, Kamis 23 April 2026. Mengusung tema “Dari Regulasi ke Realita: Mengukur Dampak Qanun Ketenagakerjaan bagi Kesejahteraan Pekerja”, dialog ini menghadirkan tiga narasumber dari unsur pekerja, pemerintah, dan legislatif.
Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, menilai Qanun Ketenagakerjaan yang telah dirintis sejak 2007, disahkan pada 2014, dan diperbarui pada 2024, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, ia menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi pada substansi aturan, melainkan pada implementasi di lapangan.
“Regulasinya sudah cukup progresif, bahkan memuat kekhususan Aceh seperti tunjangan meugang, libur hari perdamaian, dan pengaturan jam kerja Ramadan. Tetapi banyak pekerja yang belum merasakan manfaatnya secara utuh,” ujarnya.
Habibi juga menyoroti masih adanya pelanggaran hak pekerja, mulai dari ketidakpastian status kerja, upah yang belum sesuai ketentuan, hingga minimnya jaminan sosial. Ia menilai lemahnya pengawasan dan keterbatasan anggaran menjadi faktor penghambat utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap qanun tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Mobduk Aceh, Riza Erwin, mengakui bahwa implementasi qanun belum berjalan maksimal. Ia menjelaskan, pemerintah terus berupaya mendorong perusahaan agar memasukkan ketentuan qanun ke dalam peraturan perusahaan masing-masing.
“Setiap perusahaan wajib mengakomodir isi qanun dalam peraturan internalnya. Kami juga memiliki pengawas ketenagakerjaan, meskipun jumlahnya masih terbatas untuk menjangkau ribuan perusahaan di Aceh,” katanya.
| Baca juga: Pengangguran Sarjana Meningkat di Aceh |
Riza menambahkan, pengaduan dari pekerja menjadi salah satu mekanisme penting dalam pengawasan. Setiap laporan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas atau mediator hubungan industrial. Namun, keterbatasan jumlah mediator di kabupaten/kota turut menjadi kendala dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menilai qanun yang ada saat ini sudah cukup komprehensif dan belum perlu direvisi. Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif.
“Persoalannya bukan pada aturan, tetapi pada pelaksanaannya. Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan memastikan perusahaan mematuhi qanun. Di sisi lain, kita juga harus menjaga keseimbangan agar iklim investasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dialog tersebut juga mengungkap sektor-sektor yang rentan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, seperti perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan, serta sektor jasa. Selain itu, isu pekerja informal dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) turut menjadi perhatian, terutama terkait kepastian upah dan jaminan sosial.
Ketiga narasumber sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, legislatif, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi kunci dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Aceh.
Menutup dialog, penyiar RRI Banda Aceh mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja bukan hanya soal kebijakan di atas kertas, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Momentum menjelang peringatan Hari Buruh Internasional menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....