Pemkab Aceh Besar Tekankan Pencegahan Konflik Agraria

  • 06 Mei 2026 22:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Besar - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Besar, Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Farhan membuka kegiatan Pembinaan Pertanahan bagi Imuem Mukim Gelombang II Tahun 2026, di Ilona Boutique Hotel, pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti para imuem mukim, keuchik, perangkat gampong, serta unsur kecamatan sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap aturan pertanahan dan mencegah konflik agraria di tingkat desa.

Farhan menegaskan bahwa pembinaan ini sangat penting, mengingat banyaknya persoalan tanah yang berujung sengketa hingga ke pengadilan. Ia mencontohkan berbagai kasus yang kerap terjadi di masyarakat, seperti jual beli tanah tanpa kehadiran pemilik sah, pengelolaan tanah tanpa kejelasan administrasi, hingga persoalan warisan dan wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Pihaknya juga menyoroti persoalan tanah di wilayah terdampak tsunami, yang hingga kini masih menyisakan masalah, khususnya terkait tanah wakaf, yang dulu belum dipahami secara administrasi maupun hukum. Menurutnya, peran imuem mukim, keuchik, serta perangkat gampong sangat strategis sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan pertanahan di masyarakat. Farhan juga menekankan pentingnya peran camat dalam urusan pertanahan. Ia menyebut bahwa camat di Aceh Besar masih memiliki kewenangan, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sehingga harus memahami prosedur hukum secara baik.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak harus selalu di kantor dan tidak terbatas pada jam kerja. Aparatur gampong harus proaktif, memahami aturan, dan mampu memberikan solusi kepada masyarakat. Camat wajib tahu, karena memiliki peran sebagai PPATS. Kesalahan kecil dalam pembuatan akta bisa berdampak besar dan berujung pada proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur gampong, terkait aturan pertanahan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Ia juga mengungkapkan adanya perkembangan positif terkait proyek strategis pembangunan jalan tembus Jantho–Keumala. Menurutnya, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan BPN dan masyarakat setempat.

“Melalui kegiatan ini, para peserta dapat langsung berdiskusi dengan pemateri terkait hukum pertanahan serta memahami hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan dengan masyarakat dan dukungan anggaran dari pusat. Ini menjadi langkah penting untuk membuka akses konektivitas wilayah,” kata Carbaini.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap aparatur gampong, semakin memahami tata kelola pertanahan yang benar, sehingga mampu meminimalisir potensi konflik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....