Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Ferdiyus Teken Petisi di Tengah Aksi Mahasiswa
- 19 Mei 2026 08:27 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh di hadapan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh ketika melakukan unjuk rasa jilid ke IV di depan kantor gubernur Aceh, Senin sore, 18 Mei 2026.
Petisi Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh ditandatangani dan dibacakan langsung di hadapan massa aksi yang sejak beberapa pekan terakhir terus mendesak pemerintah Aceh membatalkan kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ferdiyus membacakan isi petisi pencabutan pergub di hadapan massa aksi.
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga selaku Gubernur Aceh, dengan ini resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA),” ujar Ferdiyus saat membacakan surat petisi yang ditandatangani.

Pemerintah Aceh menyebut keputusan pencabutan pergub tersebut merupakan instruksi langsung dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, sebagai langkah untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini menolak kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diumumkan sekitar dua jam sebelum aksi demonstrasi jilid IV dimulai di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, massa aksi berharap pemerintah Aceh dapat segera mengembalikan kondisi agar kebijakan jaminan kesehatan Aceh dapat kembali sepenuhnya dan merata di seluruh fasilitas kesehatan Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....