Massa kembali Suarakan Aksi Penolakan Pergub JKA di Kantor Gubernur
- 12 Mei 2026 12:55 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh mengerahkan sebanyak 904 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin Malam 11 Mei 2026..
Aksi demonstrasi jilid II yang diikuti massa dari Aliansi Rakyat Aceh tersebut sempat diwarnai aksi bakar ban di depan lobi Kantor Gubernur Aceh. Massa kembali mendesak Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, S.I.K., M.H, mengatakan pihaknya juga mengizinkan massa bertahan dan menginap di halaman Kantor Gubernur Aceh setelah dilakukan kesepakatan bersama dengan sembilan perwakilan lembaga dan aliansi mahasiswa yang terlibat dalam aksi.
“Kita sudah melakukan komitmen bersama dengan sembilan perwakilan dari lembaga atau aliansi mahasiswa tadi. Mereka menyanggupi untuk bekerja sama, saling menjaga, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan menjaga lokasi yang mereka tempati saat ini, yaitu halaman Kantor Gubernur agar tetap baik-baik saja,” ujar Andi Kirana.
Ia mengatakan, para perwakilan massa juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan maupun tindakan melanggar hukum di lokasi demonstrasi.
Menurutnya, sikap kooperatif tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memberikan kesempatan kepada massa bertahan hingga adanya kemungkinan pertemuan dengan Gubernur Aceh maupun Wakil Gubernur Aceh. (PR)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....