Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
- 30 Jan 2026 23:47 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal yang didampingi Asisten Administrasi Umum dan Plt. Kepala Diskominfotik beserta jajaran, menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) di Pendopo Wali Kota, pada Jum’at (30/1/2026).
Adapun kelima Komisioner KIA hadir dalam pertemuan ini yaitu, Ketua KIA Junaidi, Wakil Ketua Sabri, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra.
Ketua KIA, Junaidi mengatakan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan KIA selain dengan tujuan silaturahmi dan diskusi, juga sekaligus memberikan apresiasi dalam bentuk sertifikat penghargaan dan plakat atas prestasi Pemko Banda Aceh yang meraih nilai tertinggi dari unsur pemko/pemkab se-Aceh pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan KIA. Menurut Junaidi banyaknya inovasi digital maupun non digital yang dihadirkan Pemko Banda Aceh, juga menjadi suatu indikator bahwa kualitas layanan informasi publik semakin mudah diakses, mudah diketahui dan inovatif.
“Pada tahap penilaian ada dua bobot yang kami nilai pada saat itu, yaitu penilaian kualitas web yang ditampilkan pada saat presentasi, dan Banda Aceh adalah satu-satunya peserta yang pada saat presentasi dihadiri langsung oleh wali kota dan jajaran eselon duanya, sehingga kami melihat sangat layak Kota Banda Aceh mendapatkan nilai tertinggi yaitu 99,0 dari 23 kab/kota se-Aceh yang mengikuti monev di tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengucap rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan Komisioner KIA, serta apresiasi atas prestasi yang diraih Kota Banda Aceh. Ia mengatakan, komitmen pemko terhadap keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan dasar yang harus diperkuat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini adalah bukti nyata usaha, dukungan semua pihak dan keberhasilan kita bersama. Tentu ini menunjukkan sebuah dedikasi dan komitmen dari Pemko banda Aceh dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik,” sebut Wali Kota.
Illiza selaku Pembina PPID Kota Banda Aceh, dalam kesempatan tersebut juga menyerahkan secara langsung Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025, kepada Komisioner KIA sebagai bentuk kepatuhan pada pasal 56 Peraturan Komisi Informasi 1 Tahun 2021.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....