Diskominfotik: Peran PPID Tingkat Desa Sangat Diperlukan
- 20 Jan 2026 21:49 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memaparkan materi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa, di Kantor Camat Lueng Bata, pada Selasa (20/1/2025).
Adapun kegiatan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh ini, dihadiri oleh peserta yang terdiri dari seluruh Keuchik (Kepala Desa), yang ada di Wilayah Kecamatan Lueng Bata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.
“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak lagi dasar hukum lainnya,” jelas Rahadian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa PPID berperan, dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong dengan menggunakan sub domain desa.id sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....