BPJS Kesehatan Permudah Rujukan Layanan JKN 2026
- 25 Jan 2026 09:51 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Mulai Januari 2026, BPJS Kesehatan resmi menghapus sistem rujukan berjenjang (D-C-B-A) dan menggantinya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi berdasarkan Permenkes No. 16 Tahun 2024 untuk mempermudah akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien akan langsung dirujuk dari FKTP ke RS yang sesuai kebutuhan medis, bertujuan mempercepat layanan, efisiensi, dan keadilan.
Salah satu kebijakan baru adalah rujukan langsung ke rumah sakit untuk penyakit tertentu, seperti gangguan kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB MDR), serta kanker yang memerlukan penanganan intensif. Skema ini memungkinkan peserta mendapatkan layanan lanjutan tanpa harus melalui rujukan berjenjang.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian mengatakan, sistem baru ini dibuat untuk mempercepat akses layanan sekaligus memastikan pasien mendapatkan penanganan yang sesuai kebutuhan medis dengan standar mutu yang terjamin.
"Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya, kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya,” ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenkes.
Sementara itu, sistem rujukan berjenjang tetap berlaku untuk penyakit umum. Peserta diwajibkan memulai pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sebelum dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis.
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi pasien penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. Peserta tidak perlu mengurus rujukan berulang dan dapat melanjutkan pengobatan rutin di rumah sakit yang telah ditetapkan.
Dari sisi administrasi, pemanfaatan aplikasi Mobile JKN terus dimaksimalkan untuk memantau rujukan, mengecek kepesertaan, serta mengakses informasi layanan kesehatan secara digital.
Melalui pembaruan ini, BPJS Kesehatan berharap sistem rujukan 2026 dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran bagi seluruh peserta JKN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....