Sebanyak 1.350 Penyuluh Agama Islam Ikuti Uji Kompetensi Berbasis CAT

  • 23 Jul 2026 18:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 1.350 Penyuluh Agama Islam, dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Uji kompetensi bertujuan untuk kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda, serta dari Ahli Muda ke Ahli Madya.

Uji kompetensi dilakukan secara daring menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Sementara untuk wawancara tertulis berlangsung di titik-titik lokasi, yang tersebar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta madrasah negeri di seluruh Indonesia.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi mengatakan bahwa penyuluh agama merupakan garda terdepan pelayanan keagamaan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan jenjang jabatan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kompetensi.

“Melalui uji kompetensi berbasis CAT yang transparan dan akuntabel, Kementerian Agama memastikan setiap Penyuluh Agama Islam naik jenjang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Langkah ini merupakan implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya dalam memperkuat kompetensi dan profesionalitas ASN agar semakin berdampak bagi masyarakat,” ujar Muchlis di Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pihaknya mengapresiasi kesiapan panitia yang telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi, koordinasi lintas unit, pengembangan aplikasi, pembentukan tim, sosialisasi, pembekalan peserta, hingga gladi resik dan try out.

Muchlis menegaskan bahwa uji kompetensi bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi kenaikan jenjang jabatan, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan kualitas penyuluh sekaligus menjadi dasar pembinaan yang berkelanjutan.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Zain menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi merupakan bagian dari implementasi manajemen talenta, sebagai fondasi sistem merit di lingkungan Kementerian Agama.

“Kementerian Agama terus memperkuat sistem merit agar pengembangan karier ASN berlangsung secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kapasitas, integritas, dan kinerjanya,” ujar Zain.

Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan bahwa panitia di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas mendampingi sekaligus mengawasi seluruh proses pelaksanaan uji kompetensi.

“Pengawas wajib hadir pada setiap tahapan pelaksanaan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Absensi peserta dan berita acara pelaksanaan juga harus dilaporkan melalui sistem yang telah disediakan,” jelas Jamal.

Untuk diketahui, tahapan berikutnya adalah wawancara kompetensi teknis bagi peserta yang mengikuti kenaikan jenjang ke Ahli Madya, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Juli 2026.

Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, Kementerian Agama terus mendorong transformasi jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam menuju sistem yang lebih profesional, berbasis merit, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan keagamaan. Dengan demikian, diharapkan lahir penyuluh-penyuluh yang semakin kompeten, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjadi mitra masyarakat dalam membangun kehidupan keagamaan yang damai, harmonis, dan berdaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....