Enam Terpidana Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dihukum Cambuk
- 02 Jul 2026 15:33 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis 2 Juli 2026.
Eksekusi cambuk dilakukan setelah seluruh putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga telah dapat dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor. Enam terpidana tersebut terbukti bersalah dalam perkara jarimah ikhtilat (berdua-duaan dengan pasangan non muhrim dan jarimah maisir (judi) sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, SH., MH mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, dua terpidana berinisial MM dan M yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat masing-masing dijatuhi hukuman 30 kali cambuk. Karena telah menjalani masa penahanan, hukuman yang dijalankan berkurang menjadi 28 kali cambuk.
Dua terpidana lainnya, yakni PR dan LH, juga dinyatakan bersalah dalam perkara ikhtilat. Keduanya semula dijatuhi hukuman 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa tahanan menjalani 21 kali cambuk.
Sementara itu, dua terpidana kasus maisir, yakni RH dan MZ, masing-masing menjalani hukuman 29 kali dan delapan kali cambuk setelah memperoleh pengurangan masa penahanan. RH sebelumnya divonis 30 kali cambuk, sedangkan MZ dijatuhi hukuman 10 kali cambuk.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.
Kajari menyatakan pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari penegakan Qanun Jinayat di Aceh. Menurutnya, pelaksanaan hukuman tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
"Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh," ujar Bobbi Sandri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....