Pengawasan Humanis Warnai Penertiban Usaha Ramadan

  • 23 Feb 2026 17:10 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pemerintah kembali menegaskan ketentuan jam operasional usaha selama bulan suci Ramadan dalam program dialog Banda Aceh Menyapa , pada Kamis (19/2/2026). Penegasan itu disampaikan oleh Azmanto, S.E., M.M., Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam pada Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, bersama Tgk Iskandar AS, S.Ag., Pelaksana Harian Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Dalam dialog tersebut, Azmanto menekankan bahwa pengaturan jam operasional usaha selama Ramadan mengacu pada qanun dan regulasi daerah yang berlaku di Aceh. Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus menciptakan ketertiban umum.

“Pada prinsipnya tidak ada perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Usaha makanan dan minuman tidak diperkenankan beroperasi secara terbuka sejak imsak hingga waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ini bagian dari penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Azmanto.

Menurutnya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum Ramadan. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin dua kali sehari—pagi dan menjelang berbuka—serta patroli insidental berdasarkan laporan masyarakat.

Azmanto menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. “Kami mengutamakan edukasi dan teguran. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, barulah dilakukan tindakan sesuai ketentuan qanun,” katanya.

Sementara itu, Tgk Iskandar AS menyoroti pentingnya sinergi antara aparat pengawas dan pengelola tempat ibadah dalam menjaga suasana religius selama Ramadan. Ia menyampaikan bahwa kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman sebagai pusat aktivitas ibadah di Banda Aceh perlu dijaga dari aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu kekhidmatan.

“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga simbol syiar Islam di Aceh. Karena itu, pengaturan jam operasional usaha di sekitar masjid menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dan kekhusyukan Ramadan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pedagang takjil dan pelaku usaha kuliner agar mematuhi waktu yang telah ditentukan, serta tidak menampilkan makanan secara terbuka pada siang hari. Menurutnya, kepatuhan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghormati nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kedua narasumber sepakat bahwa keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kepatuhan terhadap regulasi syariat menjadi kunci pelaksanaan Ramadan yang tertib dan kondusif. Pemerintah daerah, aparat pengawas, pengelola masjid, serta masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga suasana yang damai dan penuh keberkahan selama bulan suci.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....