Satpol PP Aceh Pantau Penjualan Makanan Nonmuslim Selama Ramadan

  • 28 Feb 2026 22:31 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Azmanto, menegaskan pengawasan ketat terhadap penjualan makanan oleh warga nonmuslim selama bulan Ramadan di Banda Aceh. Pernyataan ini disampaikan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Rabu 19 Februari 2026.

Azmanto menjelaskan, di kawasan Penayung, para pedagang nonmuslim memang diperbolehkan berjualan untuk kalangan mereka sendiri. Namun, jam operasional dijaga tidak lebih dari pukul 10 pagi, dan penjualan dilakukan secara tertutup. “Mereka boleh berjualan untuk konsumsi kalangan sendiri, tapi tidak mengumbar dan menolak melayani masyarakat pribumi atau Muslim,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli rutin untuk memastikan pedagang mematuhi himbauan tersebut. Masyarakat yang merasa terganggu atau menemukan pelanggaran dapat melaporkan ke Satpol PP Provinsi maupun Satpol PP Kota Banda Aceh atau Aceh Besar.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Satpol PP di kabupaten dan kota lain di Aceh, termasuk PID dan PID Jaya, untuk memastikan pengawasan serupa di wilayah lain. Fokus utama pengawasan tahun ini tetap di kawasan Banda Aceh seperti Penayung, Kampung Mulia, dan sekitarnya, yang menurut laporan masyarakat menjadi area rawan pelanggaran.

Azmanto menekankan, pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati praktik ibadah umat Muslim selama Ramadan, sekaligus memberikan ruang bagi warga nonmuslim menjalankan kegiatan ekonomi mereka secara tertib dan tertutup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....