Seorang WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Banda Aceh
- 07 Nov 2025 00:53 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena diduga melanggar izin tinggal. Penindakan dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Rabu, 22 Oktober 2025, di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA. Dari hasil pemeriksaan, MB diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa E33G untuk pekerja jarak jauh (remote worker) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat pada 7 Maret 2025.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan MB justru bekerja secara langsung sebagai pembuat roti di Kafe Indian Coffee House Aceh sejak September 2025 dan menerima upah Rp2 juta per bulan. Aktivitas ini dianggap tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
“Kami tegaskan bahwa ITAS remote worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar negeri. Penggunaan izin ini untuk pekerjaan fisik di Indonesia melanggar aturan,” ujar Gindo di kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai langkah hukum, petugas menyita paspor serta dokumen izin tinggal MB sebagai barang bukti.
Saat ini, MB ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses lebih lanjut. Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian. (SIndi Novita)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....