Kemenkum Aceh Harmonisasi Perbup Bener Meriah Tentang Penataan Jabatan

  • 25 Sep 2026 07:50 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, menggelar rapat harmonisasi terhadap lima rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Rapat yang difokuskan pada penataan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja aparatur pemerintah daerah, berpusat di Ruang Corporate University (CorpU) Kemenkum Aceh, pada Rabu, 23 September 2026. Pembahasan ini melibatkan Tim Kerja Harmonisasi II Kemenkum Aceh bersama perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah.

Penataan regulasi ini merespons adanya perubahan nomenklatur dan struktur jabatan di lingkungan pemerintahan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya sinkronisasi antara profil jabatan yang berlaku di Pemkab Bener Meriah dengan basis data kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Urgensi dari pembentukan perbup ini adalah untuk memastikan kejelasan uraian tugas, kesesuaian beban kerja, serta efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan," ujar perwakilan Bagian Organisasi Setdakab Bener Meriah saat memaparkan latar belakang penyusunan draf tersebut.

Kelima rancangan Perbup yang diharmonisasi mencakup peta jabatan di lima instansi kunci Bener Meriah, yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta Sekretariat DPRD.

Dalam proses telaah, tim menyepakati sejumlah perbaikan krusial. Beberapa di antaranya meliputi perbaikan rumusan konsideran menimbang agar langsung merujuk pada aturan delegasi, serta penambahan dasar hukum yang relevan pada konsideran mengingat.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman sebelumnya telah memastikan jajarannya siap memberikan pelayanan terbaik, termasuk memperkuat edukasi terkait harmonisasi bagi semua pihak yang membutuhkan.

“Kemenkum Aceh juga memberikan masukan terkait batasan pengertian jabatan fungsional dan pelaksana. Klausul yang memuat penyebutan berulang dalam batang tubuh aturan turut dipangkas guna menjaga efisiensi dan tata urutan penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik,” jelasnya.

Adapun seluruh catatan perbaikan redaksional dan substansi pasal yang berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya telah diserahkan kembali kepada pemrakarsa. Pemkab Bener Meriah diharapkan segera menyempurnakan draf tersebut agar kepastian pembagian tugas aparatur dapat segera diimplementasikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....