Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Aceh Selatan diselaraskan Kemenkum Aceh
- 16 Sep 2026 01:07 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin, 14 September 2026. Pertemuan daring ini menata ulang tata kelola perangkat daerah, agar selaras dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Pembaruan aturan tersebut dinilai mendesak menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan menuturkan, payung hukum lama Perbup Nomor 37 Tahun 2023 sudah usang dan tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika kelembagaan sektor kesehatan saat ini.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menyampaikan bahwa telaah hukum daerah bukan sekadar formalitas administrative, untuk memenuhi prasyarat aplikasi e-Perda, melainkan instrumen penjaga mutu regulasi.
"Proses harmonisasi tidak dimaksudkan untuk memperpanjang tahapan pembentukan produk hukum daerah, melainkan memastikan kesesuaian substansi, ketepatan teknik penyusunan, serta keselarasan rancangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tuturnya saat membuka rapat.
Adapun alam pembahasan materi, Tim Kerja Harmonisasi III Kemenkum Aceh mengurai sejumlah koreksi mendasar terhadap draf aturan, terutama berpijak pada Pasal 35 Permenkes Nomor 2 Tahun 2026. Telaah difokuskan pada perbaikan aspek sosiologis dalam konsideran, penataan kembali norma hukum, presisi definisi operasional, hingga perapian nomenklatur kelompok jabatan struktural.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menerima seluruh poin rekomendasi tersebut, dan berkomitmen menyempurnakan draf regulasi sebelum diundangkan secara resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....