Kemenkum Bersama Polda Aceh Perkuat Kolaborasi Optimalkan Penegakan Hukum

  • 19 Sep 2026 00:07 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, memperkuat kolaborasi strategis lintas instansi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, guna mengoptimalkan penegakan hukum dan pelayanan publik di daerah. Langkah penguatan ini dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 17 September 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman yang didampingi jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Aceh. Rombongan disambut oleh Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi, Ruddi Setiawan beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh.

Meurah Budiman menyatakan, penguatan kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi hukum. Ruang lingkup tersebut meliputi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), pengawasan Administrasi Hukum Umum (AHU), harmonisasi produk hukum daerah, serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

"Sinergitas ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pelindungan hukum yang komprehensif, mulai dari pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual lokal, pengawasan badan hukum, harmonisasi qanun dan perkada, hingga perluasan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui Posbankum," ujar Meurah

Adapun dalam bidang Kekayaan Intelektual, koordinasi diarahkan pada penguatan pencegahan serta penindakan pelanggaran hukum terkait hak cipta dan merek dagang. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi karya cipta, produk indikasi geografis, serta potensi ekonomi lokal di Aceh dari tindakan plagiasi atau penyalahgunaan hukum.

Sementara itu dalam bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), kedua instansi sepakat memperketat pengawasan terhadap badan hukum, organisasi kemasyarakatan, fidusia, serta memperjelas peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah. Dari aspek pembentukan regulasi, Kanwil Kemenkum Aceh bersama aparat penegak hukum (APH) juga memfokuskan perhatian pada harmonisasi dan penyelarasan produk hukum daerah berupa Qanun dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Penyelarasan ini bertujuan agar regulasi tingkat daerah, tetap sejalan dengan sistem hukum nasional serta mendukung terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Menanggapi kunjungan kerja tersebut, Polda Aceh menyambut baik dan menyatakan komitmen penuh untuk terus merajut kerja sama erat bersama Kementerian Hukum.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, menjamin pelindungan hak-hak masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....