Kemenkum Selaraskan Stimulus PBB-P2 dengan PP 35 Tahun 2023

  • 15 Sep 2026 22:45 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, menerbitkan kebijakan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diselaraskan secara ketat dengan regulasi fiskal nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Langkah ini ditempuh guna memastikan pemberian insentif oleh kepala daerah, tetap akuntabel serta memiliki landasan hukum yang sah.

Penyelarasan regulasi tersebut menjadi poin krusial dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Law Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 14 September 2026. Rapat dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara, serta Tim Kerja Harmonisasi (TKH) I Kanwil Kemenkum Aceh.

Ketua TKH I Kanwil Kemenkum Aceh, Nurdani menggarisbawahi bahwa pemberian diskon maupun insentif pajak daerah oleh bupati wajib mematuhi batasan wewenang dalam PP 35/2023, termasuk kepatuhan mekanisme administratif berupa penyampaian pemberitahuan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain kewajiban pelaporan ke legislatif, tim harmonisasi juga menyempurnakan aspek teknis pemungutan pajak. Koreksi dilakukan terhadap pengelompokan rentang nilai pajak, penetapan besaran tarif stimulus, serta formulasi perhitungan ketetapan nilai pajak agar tidak bertentangan dengan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlaku.

“Dasar kewenangan atribusi pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 turut ditambahkan guna memperkuat konsideran yuridis rapebup tersebut,” jelas Nurdani.

Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menyatakan kepatuhan hierarki perundang-undangan sejak tahap perancangan sangat krusial, demi mencegah potensi pembatalan regulasi ataupun temuan hukum, dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

"Pemrakarsa diharapkan segera menindaklanjuti penyempurnaan draf sesuai rekomendasi. Setelah dokumen perbaikan diunggah dan diparaf pada aplikasi e-harmonisasi, Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan paling lambat dalam lima hari kerja," ujar Ardiningrat.

Adapun Surat keterangan selesai harmonisasi tersebut, nantinya menjadi prasyarat mutlak bagi Pemkab Aceh Tenggara untuk melanjutkan tahapan fasilitasi ke Biro Hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....