Kemenkum Sahkan Sentra KI Dorong Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang

  • 25 Sep 2026 07:49 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Tamiang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Tamiang, resmi menyepakati pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI).

Langkah kolaboratif ini menjadi strategi pemulihan, untuk membangkitkan kembali perekonomian dan optimisme masyarakat, pascabencana banjir bandang pada akhir 2025 lalu. Legitimasi lembaga tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Ruang Kerja Bapperida Aceh Tamiang, pada Kamis, 24 September 2026.

Adapun ada momentum krusial itu, Bapperida menyerahkan Surat Keputusan Pembentukan Sentra KI yang langsung direspons Kemenkum Aceh dengan penyerahan Surat Tanda Register Sentra KI.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H Pinilihan menyatakan bahwa, kehadiran Sentra KI di Bapperida akan berfungsi, sebagai koordinator lintas instansi di daerah. Ekosistem ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat, dalam mendaftarkan dan melindungi hasil riset maupun karya kreatif mereka.

"Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat perlu membuat langkah-langkah strategis dan bertahap untuk membangkitkan kembali optimisme masyarakat dalam membangun daerah melalui inovasi dan kreativitas," ujarnya usai penyerahan dokumen registrasi.

Inisiatif proaktif dari Kemenkum Aceh ini mendapat apresiasi dari jajaran pemerintah daerah setempat. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Aceh Tamiang mengakui bahwa pemulihan ekonomi penyintas bencana tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan stimulus dari berbagai sektor.

Meskipun saat ini pemerintah daerah masih berfokus pada program prioritas normalisasi pascabencana, potensi inovasi di Aceh Tamiang perlahan mulai bangkit. Salah satu yang paling menonjol adalah produksi pupuk organik buatan masyarakat lokal yang kini telah dimanfaatkan secara luas dan mampu bersaing dengan pupuk kimia di pasaran.

Selain inovasi pertanian, Aceh Tamiang juga menyimpan potensi kekayaan intelektual yang masif di sektor kuliner, tradisi komunal, hingga ragam karya seni dan kerajinan. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Kemenkum Aceh berkomitmen untuk tidak sekadar memberikan legalitas di atas kertas. Ke depannya, tim ahli kekayaan intelektual Kemenkum akan rutin turun ke daerah guna memberikan asistensi dan pendampingan teknis secara berkelanjutan bagi para pengelola Sentra KI Bapperida.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....