Komisi Informasi Aceh Apresiasi Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Kemenkum

  • 25 Sep 2026 07:49 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA), memberikan apresiasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh. Penilaian positif ini disampaikan saat tim visitasi KIA, mengunjungi Kanwil setempat, pada Kamis, 24 September 2026.

Rombongan visitasi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KIA Sabri, bersama dua komisioner lainnya, yakni M. Nasir dan Vicky Bastianda. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau sekaligus memastikan kepatuhan Kemenkum Aceh terhadap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun dalam lawatannya, tim visitasi KIA meninjau secara langsung fasilitas Law Center. Ruangan ini difungsikan oleh Kemenkum Aceh sebagai pusat layanan terpadu yang menjadi garda terdepan dalam merespons kebutuhan hukum dan informasi warga.

Usai peninjauan lapangan, agenda dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, yang membedah proses transparansi informasi yang telah berjalan selama ini, sekaligus memproyeksikan rencana penyelenggaraan keterbukaan informasi pada tahun 2027.

“Kami terus berkomitmen memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi. Akselerasi di tahun 2027 akan kami fokuskan pada penguatan sistem terintegrasi agar transparansi informasi dan layanan hukum menjadi semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ardiningrat di hadapan tim KIA.

Menanggapi paparan dan hasil tinjauan tersebut, Wakil KIA, Sabri menilai Kemenkum Aceh telah menjalankan mandat konstitusi terkait keterbukaan informasi publik dengan sangat baik dan terukur.

Secara khusus, jajaran komisioner KIA turut menyoroti kehadiran inovasi layanan "Pintoe Aceh". Kanal layanan konsultasi dan informasi tersebut dipandang sebagai terobosan cerdas yang sangat fungsional bagi kebutuhan masyarakat. Kehadiran platform Pintoe Aceh dinilai terbukti memangkas jarak birokrasi sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara praktis, yang sekaligus menegaskan komitmen nyata Kemenkum Aceh dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....