Kemenkum Aceh Harmonisasi Raperbup Tentang Perubahan RKPD Aceh Utara

  • 31 Agt 2026 22:11 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026. Harmonisasi tersebut berlangsung dalam rapat, di Ruang Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ini dilakukan untuk memastikan penyelarasan materi muatan serta teknik penyusunan regulasi daerah telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi menegaskan substansi dalam perubahan RKPD, harus sesuai dengan dokumen induk perencanaan pembangunan daerah, khususnya RPJPD dan RPJMD Kabupaten Aceh Utara.

"Setiap program kegiatan dalam perubahan RKPD perlu dipastikan tetap selaras dengan arah dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD dan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Rahmi.

Dalam pembahasan teknis, tim harmonisasi merumuskan sejumlah poin penyesuaian. Di antaranya penyesuaian konsideran menimbang merujuk pada Pasal 355 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perbaikan penulisan diktum menetapkan, penambahan dasar hukum, reposisi pasal, perbaikan redaksional, hingga penambahan materi muatan terkait pengendalian dan evaluasi.

Sekretaris Bappeda Kabupaten Aceh Utara selaku pemrakarsa, mengapresiasi masukan dan koreksi yang diberikan selama proses harmonisasi. Pihaknya berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf regulasi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....