Kemenkum Aceh bersama Fakultas Hukum USK Susun Panduan Magang Profesi

  • 31 Agt 2026 22:12 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, bersama Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), menyusun panduan magang profesi hukum. Langkah ini diambil guna menjembatani dunia akademik dengan kebutuhan nyata praktik profesi di lapangan. Penyusunan standar tersebut dibahas dalam forum Focus Group Discussion (FGD), yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum USK, Banda Aceh, pada Senin, 31 Agustus 2026.

FGD ini merumuskan sejumlah poin teknis pelaksanaan magang, mulai dari standar mekanisme kerja, pemetaan kompetensi mahasiswa, pembagian tanggung jawab antara kampus dan instansi mitra, hingga sistem tata tertib dan evaluasi berkala.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat mengingatkan pentingnya pedoman baku agar program magang berjalan terstruktur dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Penyusunan pedoman magang profesi hukum harus memperhatikan penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan praktik profesi, serta sistem monitoring dan evaluasi yang terukur. Ia juga mendorong agar lokasi penempatan magang difokuskan pada program-program hukum prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya di tingkat gampong.

"Lokus magang profesi hukum ini perlu diarahkan ke program prioritas instansi mitra kerja, salah satunya Pos Bantuan Hukum Gampong dan Peradilan Adat Gampong di Aceh. Tujuannya agar mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat," jelas Ardiningrat.

Adapun kegiatan FGD ini menjadi bagian dari penguatan kemitraan berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Aceh, dan FH USK dalam mencetak praktisi hukum yang kompeten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....