Kemenkum Aceh Harmonisasi Aturan RSUD Subulussalam Cegah Persoalan Hukum
- 27 Agt 2026 21:40 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Subulussalam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselarasan aturan, dan mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari. Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Law Center Kanwil Kemenkum Aceh, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Adapun dalam dua rancangan yang dievaluasi, fokus mengatur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Subulussalam, yakni Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tata Cara Kerja Sama.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengapresiasi langkah Pemkot Subulussalam yang aktif memanfaatkan layanan e-Harmonisasi.
"Terkait dengan kedua Raperwal tentang BLUD RSUD, perlu diperhatikan kesesuaiannya dengan kerangka regulasi mengenai BLUD. Perlu dingat pentingnya pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap awal penyusunan draf. Hal ini diyakini memperkuat sinergi, dan mempermudah koordinasi saat pembentukan produk hukum daerah,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Subulussalam mengapresiasi atas fasilitasi dari Kemenkum Aceh. Kedua Raperwal ini disebut sangat fundamental sebagai dasar hukum yang jelas untuk operasional RSUD ke depannya.
Berdasarkan hasil paparan Tim Kerja Harmonisasi II Kemenkum Aceh, disepakati sejumlah perbaikan draf. Pada Raperwal Pengelolaan SDM, perbaikan meliputi penyesuaian judul dan konsideran menimbang sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Tim juga menyepakati penyesuaian materi muatan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, serta menambahkan Bab Pembiayaan dan Ketentuan Peralihan.
Sementara itu, untuk Raperwal Tata Cara Kerja Sama, disepakati penambahan frasa 'dengan Pihak Lain' pada judul. Draf ini juga disempurnakan dengan penambahan definisi spesifik soal BLUD, aturan main kerja sama operasional, hingga mekanisme pemanfaatan barang milik daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....