Kementerian Hukum Aceh Tinjau Pengolahan Minyak Nilam di Lhoong
- 26 Agt 2026 23:17 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, meninjau lokasi pengolahan minyak nilam di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kunjungan ini dilakukan untuk mengawal, dan mendukung potensi kekayaan intelektual daerah.
Adapun seperti yang diketahui, minyak nilam Aceh merupakan salah satu produk unggulan daerah yang telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) terdaftar. Status hukum ini melindungi kekhasan, reputasi dan kualitas minyak nilam asli Aceh dari klaim pihak luar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung aktivitas penyulingan. Pihaknya ingin memastikan pelindungan hukum produk tersebut berjalan optimal dan membawa manfaat.
"Minyak nilam Aceh adalah indikasi geografis yang sudah terdaftar dan diakui. Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektualnya terjaga, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar," kata Purwandani di Lhoong, Aceh Besar.
Kehadiran tim Kemenkum Aceh ini disambut antusias oleh para pelaku usaha dan petani setempat. Lukman, salah seorang petani nilam di Kecamatan Lhoong, menyebut kunjungan ini memberi semangat tersendiri bagi para penyuling tradisional. Lebih lanjut, Lukman berharap pelindungan Indikasi Geografis yang disandang minyak nilam Aceh, bisa berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
"Kami sangat senang bapak dan ibu dari Kemenkum datang melihat langsung proses penyulingan kami di sini. Ini bentuk perhatian nyata bagi kami di desa. Harapan kami, dengan adanya perlindungan indikasi geografis ini, perlindungan terhadap produk kami makin kuat sehingga harga jual minyak nilam Aceh bisa semakin stabil dan menembus pasar internasional," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....