Kemenkum Aceh Harmonisasi Raperbup Perubahan RKPK Aceh Barat Daya
- 24 Agt 2026 19:30 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya, tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026 secara virtual, dari Kanwil setempat, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan bahwa, harmonisasi produk hukum daerah memiliki keterkaitan erat, dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Proses penyelarasan regulasi ini menjadi perhatian khusus, karena dampaknya yang langsung bersentuhan dengan penganggaran, serta penilaian reformasi hukum di tingkat daerah.
"Harmonisasi bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan instrumen vital untuk menjaga mutu produk hukum daerah sekaligus pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kami mendorong Pemkab Aceh Barat Daya untuk terus konsisten melakukan harmonisasi, baik terhadap Rancangan Peraturan Bupati maupun Rancangan Qanun," ucap Ardiningrat.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Aceh Barat Daya, memaparkan bahwa perubahan RKPK 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Penyesuaian ini dipicu oleh perubahan pendapatan daerah, pengalokasian bantuan keuangan khusus untuk persiapan MTQ Aceh 2027, penyesuaian dana transfer pusat, serta pergeseran anggaran antar-SKPK guna mendanai program prioritas yang mendesak.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kementerian Hukum Aceh, Rahmi menyampaikan sejumlah penyempurnaan teknis dan substansial. Penyesuaian mencakup perbaikan konsideran menimbang, penataan dasar hukum, keselarasan istilah, hingga penambahan klausul monitoring dan evaluasi, agar pelaksanaan Perubahan RKPK 2026 dapat terpantau secara berkala.
Seluruh masukan dan perbaikan redaksional yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sebelum dokumen Perubahan RKPK 2026 resmi ditetapkan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat realisasi program pembangunan di Aceh Barat Daya, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....