Kemenkum Aceh Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Wali Kota Subulussalam

  • 12 Agt 2026 10:37 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Subulussalam, di Kanwil setempat, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tidak menabrak aturan yang lebih tinggi, sekaligus mengejar pemenuhan indikator Indeks Reformasi Hukum (IRH), Pemerintah Kota Subulussalam. Dua aturan daerah yang dibedah dalam rapat hybrid, tersebut yakni Raperwal tentang Perubahan atas Perwal Subulussalam No. 33/2025 mengenai Analisis Standar Belanja (ASB), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Anggaran 2026, serta Raperwal tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menegaskan, harmonisasi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan tahapan wajib sesuai amanat undang-undang dalam pembentukan produk hukum daerah.

"Pengharmonisasian ini merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan untuk memastikan keselarasan substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan. Proses ini menjadi bagian penting dari penyiapan data dukung penilaian IRH pemda setempat,” jelasnya.

Pertemuan tersebut melibatkan Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Aceh secara luring, serta jajaran Bagian Hukum Setda Kota Subulussalam, Bappeda, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam yang bergabung secara daring. Dari hasil telaah Tim Kerja Harmonisasi II, ditemukan sejumlah catatan substansial dan teknis pada kedua rancangan aturan tersebut.

Adapun pada Raperwal ASB 2026, tim penelaah menyoroti aspek teknik penyusunan, penyesuaian dasar hukum pada konsideran mengingat, hingga perbaikan redaksional lampiran. Poin krusial yang turut dikoreksi adalah mekanisme perubahan perencanaan barang dan jasa yang semula diwacanakan cukup diubah melalui Keputusan Wali Kota, ditegaskan harus tetap dipayungi oleh instrumen Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sementara pada Raperwal RKPD 2027, tim memberikan rekomendasi penyempurnaan pada konsideran menimbang, kerapian penggunaan akronim dalam ketentuan umum, penyesuaian dasar hukum yang relevan, serta restrukturisasi rumusan Pasal 4 agar sesuai dengan pengelompokan materi. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat melahirkan produk hukum daerah yang memiliki kepastian hukum, tertib secara tata naskah, serta tidak memicu celah administratif dalam tata kelola keuangan Pemkot Subulussalam ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....