Kemenkum Aceh Bersama Kesbangpol Selaraskan Layananan Administrasi Parpol
- 12 Agt 2026 10:36 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menyelaraskan tata cara penerbitan dokumen administrasi pendaftaran badan hukum partai politik. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan penyamaan persepsi, yang berlangsung di Ruang Rapat Corporate University (Corpu) Kemenkum Aceh, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, perwakilan Kesbangpol Aceh, serta perwakilan Kesbangpol dari sembilan kabupaten/kota di Aceh.
Fokus pembahasan tertuju pada mekanisme serta bentuk penerbitan Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik, yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses legalisasi badan hukum partai politik di tingkat daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Aceh, Hendri Rahman menyampaikan bahwa penyamaan pemahaman antarinstansi menjadi kunci utama, guna menghindari kendala teknis maupun perbedaan penafsiran di lapangan. Ia menambahkan, kesatuan pandangan ini penting agar pemenuhan dokumen persyaratan dapat berjalan optimal, tertib, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenkum Aceh dan Kesbangpol dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi partai politik yang mengajukan permohonan pendaftaran badan hukum," ujarnya.
Secara regulasi, koordinasi ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (4) Huruf d dan e Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Aturan tersebut mewajibkan adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum, istilah SKT tersebut kini dimaknai sebagai Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan Partai Politik.
Tim Direktorat Tata Negara Ditjen AHU menguraikan bahwa penyesuaian penafsiran ini memerlukan kejelasan standar bentuk, substansi, hingga prosedur penerbitan dokumen oleh Kesbangpol di tingkat daerah.
Melalui pertemuan ini, Kemenkum Aceh bersama Kesbangpol menyepakati komitmen bersama untuk menyederhanakan alur pelayanan administrasi hukum partai politik, sehingga proses verifikasi legalitas dapat berlangsung akuntabel dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....