Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Apresiasi Tingginya Permohonan KI di Aceh
- 11 Agt 2026 18:35 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kesadaran masyarakat Aceh dalam melindungi karya dan inovasi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), menunjukkan tren peningkatan yang sangat positif. Hal ini sejalan dengan target nasional untuk menjadikan KI sebagai penggerak roda ekonomi.
Tren positif ini diapresiasi langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, pada kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual yang digelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, kesadaran masyarakat di Aceh sudah berada di jalur yang tepat. Berdasarkan data per 8 Agustus 2026, permohonan Hak Cipta di Aceh melonjak menjadi 2.075 permohonan. Peningkatan ini juga diikuti oleh pendaftaran Paten yang naik menjadi 35 permohonan, sementara permohonan Merek mencapai angka 276.
Capaian tersebut membuktikan bahwa KI kini tidak lagi dipandang sekadar urusan administratif. Hermansyah menegaskan, langkah ini adalah bagian dari transformasi besar dalam Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027-2036.
"Dari sisi hulu yaitu pilar Penciptaan dan Pelindungan Aceh sudah berada di jalur yang sangat tepat. Kesadaran masyarakat dan UMKM di tanah rencong ini untuk melindungi karyanya terus menunjukkan peningkatan yang positif," kata Hermansyah.
Adapun disisi lain, penciptaan nilai ini didukung oleh kekuatan komoditas bersertifikat Indikasi Geografis (IG) Aceh yang sangat potensial, yakni Kopi Arabika Gayo dan Minyak Nilam Aceh (Patchouli). Minyak Nilam Aceh diakui memiliki keunggulan kompetitif yang luar biasa karena kandungan Patchouli Alcohol (PA) mencapai 32%-35%. Kualitas ini berada jauh di atas standar internasional dan berfungsi sebagai pengikat (fiksatif) esensial bagi industri parfum mewah dunia di Prancis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....