Kemenkum Aceh Serahkan Surat Register Sentra KI Bagi Perguruan Tinggi
- 11 Agt 2026 18:33 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, resmi menyerahkan Surat Register Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), kepada 25 perguruan tinggi di Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam memacu ekosistem KI, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif berbasis akademis di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mengamankan aset kreatif masyarakat. Menurutnya, perlindungan KI merupakan langkah mutlak, untuk memajukan perekonomian daerah.
"Kita harus terus menjaga dan memelihara segala potensi kreativitas serta inovasi yang ada di Aceh agar terangkum dalam pelindungan KI," ujar Meurah Budiman, dalam kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menambahkan bahwa penyerahan Surat Register Sentra KI, merupakan kelanjutan dari penguatan sinergi lintas sektor. Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, guna mendorong terbentuknya pusat-pusat layanan KI di lingkungan kampus.
Upaya Kemenkum Aceh dalam membangun ekosistem, juga diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual, yang berlangsung hingga 12 Agustus 2026.
Adapun sebanyak 135 yang terdiri dari perwakilan Pengelola Sentra KI Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, Bapperida Kabupaten/Kota, pelaku seni, Kepala Sekolah SMA/SMK, hingga pelaku UMKM, akan mendapatkan materi tentang pelindungan kekayaan intelektual.
Purwandani melihat adanya sinyal positif kesadaran KI yang kian meningkat di Aceh. Selain pembentukan Sentra KI di 25 kampus, capaian nyata lainnya adalah disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah mengenai pelindungan KI. Pihaknya mengingatkan bahwa optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi dan daerah masih memerlukan sinkronisasi langkah. Pendampingan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar potensi karya ilmiah, paten dan inovasi kampus di Serambi Mekkah dapat terdaftar secara resmi.
"Kami optimistis dengan resminya register Sentra KI di 25 perguruan tinggi ini serta kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan, Aceh akan menjadi salah satu provinsi dengan ekosistem KI yang kuat. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional," tutupnya.
Pembukaan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI ini dihadiri oleh Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, Asisten I Pemerintah Aceh, Syakir, dan sejumlah tamu penting lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....