Kemenkum Aceh Harmonisasi Raperbup Kekayaan Intelektual Nagan Raya

  • 05 Agt 2026 21:26 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Nagan Raya, tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Rapat berlangsung secara hybrid, dari Aula Bangsal Garuda Kemenkum Aceh, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Serta dihadiri secara virtual oleh perwakilan Bagian Hukum, dan Bapperida Kabupaten Nagan Raya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, terkait permohonan pengharmonisasian draf regulasi daerah. Dalam rapat tersebut, Kemenkum Aceh memberikan sejumlah catatan teknis dan filosofis, mulai dari penyesuaian konsideran menimbang hingga penataan sistematika penulisan, agar sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Raperbup ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Nagan Raya dalam memfasilitasi berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Ekspresi Budaya Tradisional. Tak hanya itu, regulasi ini juga mengatur pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di bawah naungan Bapperida Nagan Raya.

Adapun dari hasil evaluasi, rapat menyepakati perlunya perbaikan pada perumusan ayat, sinkronisasi kewenangan kabupaten, serta kejelasan mekanisme pengelolaan pendaftaran kekayaan intelektual maupun kerja sama lintas sektor.

Menanggapi proses harmonisasi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M. Ardiningrat Hidayat mengapresiasi keaktifan Pemkab Nagan Raya, dalam mendorong lahirnya regulasi pelindungan karya dan budaya di daerah.

"Harmonisasi ini sangat penting agar Raperbup Nagan Raya memiliki kekuatan hukum yang matang dan tidak membentur aturan di atasnya. Kita ingin Regulasi ini benar-benar menjadi benteng legalitas sekaligus pemantik pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual, baik produk ekonomi kreatif warga maupun warisan budaya komunal Nagan Raya," tutup Ardiningrat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....