Kemenkum Bersama Pemerintah Aceh Perketat Proses Pengangkatan Anak

  • 05 Agt 2026 21:26 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, dan instansi terkait memperketat proses verifikasi dokumen izin pengangkatan anak. Langkah ini diambil guna memastikan hak, kesejahteraan, serta perlindungan hukum bagi anak-anak di Aceh terpenuhi secara optimal.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang digelar di Ruang Aula Dinas Sosial Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Forum lintas instansi ini membahas sebanyak lima permohonan pengangkatan anak, dari calon orang tua angkat (COTA).

Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Michael Oktaviano menegaskan bahwa pengangkatan anak bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memberikan pengasuhan yang layak secara cermat, objektif, dan terukur.

"Setiap keputusan yang diambil harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sidang Tim PIPA memiliki peran strategis untuk menilai permohonan secara komprehensif berdasarkan asesmen sosial dan dokumen persyaratan agar menjamin masa depan anak," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkum Aceh, Yessi Marina selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Ia menyinggung keabsahan seluruh berkas mulai dari identitas, keterangan kesehatan, kondisi ekonomi, hingga legalitas status calon anak angkat (CAA).

Dari hasil pembahasan dan penilaian ketat Tim PIPA, sebanyak tiga permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan dan disetujui untuk diterbitkan rekomendasi menuju proses penetapan di Mahkamah Syar'iyah. Sementara dua permohonan lainnya diminta untuk melengkapi berkas, seperti perbaikan akta kelahiran, pencantuman anak di kartu keluarga, serta penyesuaian dokumen perkawinan COTA.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya akurasi hukum agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

"Proses seleksi dan kelengkapan administrasi pengangkatan anak tidak boleh ada celah cacat hukum. Kami di Kemenkum Aceh memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan demi memberikan kepastian hukum yang mutlak, baik bagi calon orang tua maupun hak anak itu sendiri," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....