Kemenkum Bersama Pemkab Aceh Besar Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
- 05 Agt 2026 21:20 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Aceh Besar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, sepakat memperkuat sinergi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini ditandai dengan rencana pembentukan Sentra KI, serta penyusunan Regulasi Kepala Daerah guna memproteksi berbagai potensi kekayaan intelektual personal, maupun komunal di wilayah Aceh Besar.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan audiensi antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman dan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung PDAM Tirta Mountala, Aceh Besar, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kakanwil, Meurah Budiman menerangkan pentingnya langkah cepat, dalam menginventarisasi dan mencatatkan potensi daerah. Menurutnya, Aceh Besar memiliki kekayaan tradisi serta kriya dan kuliner khas indatu (Leluhur) yang sangat beragam sehingga berisiko diklaim pihak lain jika tidak dilindungi.
“Berdasarkan data, Aceh Besar salah satu daerah yang potensi kekayaan intelektualnya cukup besar, butuh pelindungan hukum agar tetap terjaga dari klaim pihak lain,” kata Meurah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Besar, Muharram Idris menyambut positif dan meminta jajarannya untuk bergerak cepat mencatat aset kekayaan intelektual di daerahnya, mulai dari sektor kerajinan, kuliner khas, hingga potensi pariwisata.
“Pemkab Aceh Besar juga berkomitmen memperbarui kerja sama lintas sektor, demi mempercepat hadirnya regulasi daerah terkait perlindungan KI. Ini akan menjadi komitmen kami, melindungi potensi kekayaan intelektual Aceh Besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat menambahkan bahwa pendampingan teknis dan regulasi akan terus dikawal agar pembentukan Sentra KI maupun penyusunan aturan daerah berjalan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....