Kemenkum Ingatkan Pentingnya Peran Pejabat Fungsional dalam Kebijakan Publik
- 05 Agt 2026 09:27 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, mengungkap pentingnya peran Pejabat Fungsional, dalam mengawal setiap tahapan penyusunan kebijakan publik di daerah. Langkah ini dinilai menjadi kunci strategis untuk menghapus ego sectoral, sekaligus menghadirkan produk hukum yang harmonis, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Kolaborasi Jabatan Fungsional dalam Peningkatan Kualitas Kebijakan" di Pusjar SKMK LAN RI, Banda Aceh, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan ini turut menghadirkan Yogi Suwarno dari LAN RI dan Dicky Ariesandi, selaku Aceh Provincial Lead SKALA.
Ardiningrat menjelaskan bahwa tiga jabatan fungsional yaitu Analis Kebijakan, Analis Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi pilar penting, yang memiliki kontribusi saling melengkapi dalam Regulatory Development Process (RDP).
"Sinergi tiga jabatan fungsional ini adalah kunci utama. Kita mengawal kebijakan mulai dari fase pra-pembentukan (Ex-ante), pembentukan (Ex-dure), hingga pasca-pembentukan (Ex-post), sehingga tidak ada lagi regulasi tumpang tindih atau cacat normatif," sebut Ardiningrat.
Pada fase pra-pembentukan (Ex-ante), Analis Kebijakan bersama Analis Hukum berperan memetakan masalah berbasis bukti (Evidence-based policy) dan melakukan uji kelayakan melalui Regulatory Impact Assessment (RIA). Tahap ini menentukan apakah isu yang ada memerlukan Peraturan Daerah (Perda) baru atau cukup diselesaikan lewat instrumen non-regulasi seperti SOP dan Petunjuk Teknis.
Memasuki tahap pembentukan (Ex-dure), ia menjelaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum memegang peran kunci dalam perancangan norma serta pengharmonisasian teknis. Proses harmonisasi di Kantor Wilayah menjadi benteng utama agar materi muatan pasal tidak membentur aturan hukum yang lebih tinggi.
Sementara pada fase pasca-pembentukan (Ex-post), dilakukan evaluasi hukum (ANEV) serta penilaian dampak sosial-ekonomi. Hasil pengujian di lapangan ini nantinya menjadi umpan balik (Feedback loop), untuk menyempurnakan atau meremajakan aturan yang ada.
Kanwil Kemenkum Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mendorong integrasi peran Pejabat Fungsional, demi mewujudkan tata kelola kebijakan publik daerah yang semakin berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....