Kemenkum Aceh Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Lampoh Daya

  • 27 Agt 2026 21:35 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, bersama Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK), menggelar penyuluhan hukum bagi perangkat desa dan warga di Meunasah Gampong (Musala Desa) Lampoh Daya, Kota Banda Aceh, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat gampong.

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menjelaskan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Desa dalam memberikan akses keadilan secara merata. Keterlibatan warga melalui peran paralegal Gampong sangat krusial, agar alur pelaporan dan konsultasi hukum berjalan efektif.

"Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum langsung kepada masyarakat. Keberadaannya memperkuat sekaligus bersinergi dengan Peradilan Adat Gampong yang telah berjalan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008," ungkapnya.

Sementara itu, pihak YBBHSK fokus memberikan pemahaman terkait isu-isu hukum yang kerap ditemui warga sehari-hari, mulai dari kekerasan domestik hingga persoalan tanah. Masyarakat diedukasi mengenai perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta pemahaman dasar dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Tujuannya agar warga paham langkah awal yang harus ditempuh sesuai jalur hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kemenkum Aceh, aparat gampong, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat diharapkan mempermudah warga Lampoh Daya dalam memperoleh informasi, konsultasi, serta bantuan hukum secara tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....