Sebanyak 100 UMKM Aceh Tenggara Resmi Miliki Sertifikat Merek Dagang

  • 30 Jul 2026 00:02 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Kutacane - Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, bersama Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal menyerahkan secara simbolis, sertifikat merek dagang kepada pelaku usaha, di Kabupaten setempat, pada Rabu, 29 Juli 2026. Penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam kegiatan tindak lanjut, dari program jemput bola Teuku Umar (Tim Edukasi Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat Aceh), yang sebelumnya sukses memberikan asistensi dan edukasi pendaftaran merek, kepada para pelaku usaha di Agara. Adapun sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), resmi bersertifikat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat ini, adalah bukti nyata negara hadir dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat di daerah. Sertifikat ini akan memproteksi merek dagang UMKM dari potensi plagiasi, dan memberikan nilai tambah secara ekonomi. Hal ini dinilai krusial mengingat Aceh Tenggara memiliki posisi strategis, sebagai jembatan ekonomi antara Aceh dan Sumatera Utara.

"Ini adalah buah manis dari asistensi yang kita lakukan bersama beberapa waktu lalu. Kami di Kemenkum Aceh ingin memastikan setiap UMKM tidak hanya dibimbing saat mendaftar, tapi dikawal sampai sertifikat mereknya benar-benar terbit. Legalitas ini adalah aset berharga untuk melindungi bisnis mereka," ujar Purwandani.

Wakil Bupati Aceh Tenggara, mengapresiasi sinergi Kemenkum Aceh dengan jajaran Pemkab, khususnya Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Agara. Pihaknya berharap para pelaku usaha yang telah menerima sertifikat, untuk menjadikan legalitas tersebut sebagai batu loncatan dalam memperluas pasar.

"Hari ini adalah momentum penting bagi kebangkitan UMKM kita. Dengan sertifikat merek di tangan, produk asli Aceh Tenggara sudah punya payung hukum yang kuat dan siap naik kelas," tegas Wakil Bupati Agara.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan memicu semangat pelaku UMKM lain di Aceh Tenggara, yang belum mendaftarkan mereknya, agar segera melegalkan aset kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....