Kemenkum Aceh Harmonisasi Aturan TPP Bagi ASN Pemkab Aceh Jaya

  • 29 Jul 2026 08:04 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, memimpin proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Jaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat yang dilaksanakan bersama tim pemrakarsa Pemkab Aceh Jaya, berlangsung di Ruang Corpu Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, pada Senin, 27 Juli 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa harmonisasi adalah filter utama untuk mencegah lahirnya Perbup yang tumpang tindih. Pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Aceh Jaya yang aktif memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi.

"Pengharmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan selaras dengan peraturan lebih tinggi, sesuai teknik penyusunan, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif," ujar Ardiningrat.

Adapun dari pihak pemrakarsa, Kepala Subbidang Anggaran BPKK Aceh Jaya menyampaikan urgensi perubahan atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tersebut. Menurutnya, penyesuaian aturan TPP ini berhubungan erat dengan penataan jam kerja ASN.

Dalam pembahasan materi, Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Aceh, Rahmi, memaparkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Hal itu mencakup penyempurnaan Ketentuan Umum, dasar hukum, hingga penyesuaian zona waktu kerja merujuk pada Perpres No. 21 Tahun 2023 dan Kepmendagri No. 400-4700 Tahun 2020.

Menanggapi catatan dari Kanwil Kemenkum Aceh, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi perbaikan administrasi dan substansi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....